Sunday, May 17, 2015

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa
TUGAS
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pasar Modal Syariah pada
Jurusan Perbankan Syariah
Dosen Pembina
DARA RAHMATILLAH

DISUSUN
OLEH:
HAFAS FURKANI                         NIM:140603189
                              AWALLUDDIN                                  NIM:140603188
                              VICKY RAMADANA                      NIM:140603176
                              DEDI KURNIAWAN                        NIM:140603180


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN AR-RANIRY
BANDA  ACEH
2015



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, para sahabat serta pengikutnya hingga akhir zaman. Alhamdulillahirobbil’alamiin, tiada kata yang dapat kami sampaikan selain ucapan syukur kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan ridho-Nya lah kami dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Pasar Modal Syariah mengenai ”Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa”
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang “Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa” yang kami sajikan berdasarkan ringkasan dari berbagai sumber. Makalah ini memuat tentang “pengertian, sejarah, hikmah, dan Perkembangan Pasar Modal di Dunia saat ini” yang sangat bermanfaat sebagai pengetahuan. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna, tapi, makalah ini memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Kami mengucapkan banyak terimaksih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini terutama kepada teman-teman dan Dosen kami yang sudah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya, terimakasih.


Banda Aceh,  Mei 2015


                                                                                                                            Penyusun








   




DAFTAR ISI


Kata Pengantar......................................................................................................................  i
Daftar Isi.................................................................................................................................  ii
                                                                                                                   
BAB I. PENDAHULUAN....................................................................................................  iii                           
1.1     Latar Belakang.....................................................................................................................  iii
1.2     Rumusan Masalah................................................................................................................  iv
1.3     Tujuan dan Manfaat.............................................................................................................  iv

BAB II. PEMBAHASAN.....................................................................................................  1
A. Pasar Modal Syariah  .............................................................................................................  1
      1. Sejarah Pasar Modal Syariah di Dunia .............................................................................  2
B. Fungsi Pasar Modal Syariah...................................................................................................  3
C. Karakter Pasar Modal Syariah ...............................................................................................  3
D. Instrumen Pasar Modal Syariah.............................................................................................  4
     1. Saham Syariah...................................................................................................................  4
     2. Obligasi Syariah.................................................................................................................  4
     3. Reksadana Syariah.............................................................................................................  5
E. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional....................................  5
F. Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah......................................................................................  6
G. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika Serikat......................................................  7
H. Perkembangan Pasar Modal di Eropa....................................................................................  9
 I. Isu-isu dan Prospek Pasar Modal Syariah Ke depan.............................................................  11 
     1.isu.......................................................................................................................................  11 
     2.prospek...............................................................................................................................  12

BAB III. SIMPULAN.........................................................................................................  13 Simpulan................................................................................................................................ 13
        Penutup................................................................................................................................  13

DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................  14

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya.
Lembaga keuangan baik yang merupakan bank ataupun non  bank mempunyai peran yang cukup penting diera globalisasi seperti sekarang. Keduanya berperan sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke arah perkembangan perekonomian rakyat. Pada dasarnya lembaga keuangan berfungsi mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam (borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Seperti halnya bank, lembaga keuangan non bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya jika bank menghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana masyarakat, sedangkan non bank penghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi melalui kertas berharga yang diperjual belikan.



1.2 Perumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian Pasar modal Syariah?
2.    Bagaimana Sejarah Pasar Modal Syariah di Dunia?
3.    Apa saja Fungsi Pasar Modal Syariah?  
4.    Apa saja Karakter Pasar Modal Syariah?
5.    Apa saja Instrumen Pasar Modal Syariah?
6.    Apa saja Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional?
7.    Bagaimana Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa?
                             
      1.3  Tujuan Dan Manfaat Makalah
       Tujuan
1.      Mengetahui dan mendeskripsikan Pasar Modal Syariah
2.      Mengetahui dan mendeskripsikan  Sejarah Pasar Modal di Dunia
3.      Mengetahui dan mendeskripsikan Fungsi Pasar Modal Syariah
4.      Mengetahui dan mendeskripsikan Karakter Pasar Modal Syariah
5.      Mengetahui dan mendeskripsikan Instrumen Pasar Modal Syariah
6.      Mengetahui dan mendeskripsikan Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional
7.      Mengetahui dan mendeskripsikan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa

 Manfaat
a.     Manfaat Akademis
Dapat mereferensi mengenai prilaku konsumen menambahkan pengetahuan dan wawasan mengenai perilaku konsumen dan juga dapat memberikan informasi.
b.    Manfaat Praktis
Manfaat makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran maupun rujukan referensi bagi para pembacanya.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pasar Modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun dalam bentuk modal sendiri. Kalau pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang (money market) pada sisi yang lain merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan (finansial market). Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli efek dari  perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Dalam undang-undang pasal modal no. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai ”kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.[1]
Sedangkan Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Reksadana Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.[2]

1.Sejarah Pasar Modal Syariah di Dunia
Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977. Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Jakarta, 19 April 2005 Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun Negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.[3]


B. Fungsi Pasar Modal Syariah                                                                                       Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syariah menurut MM. Metwally adalah sebagai berikut:                                                                           
1.      memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2.      memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.      memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.      memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.      memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[4]

C. Karakter Pasar Modal Syariah
Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah sebagai berikut :
1.      Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
2.      Bursa perlu dipersiapkan pasca  perdagangan dimana saham dapat diperjual belikan melalui pialang.
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualblikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerigian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.      Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan.
5.      Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7.      HST ditetapkan dengan rumus seperti berikut:
HST =  Jumlah Kekayaan bersih perusahaan                                                              Jumlah saham yang diterbitkan

8.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar akuntansi syariah.
9.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, setelah menentukan HST.
10.  Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.[5]

D. Instrumen Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
a)      Prinsip Dasar Saham Syariah                                                                              
·         Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
·         Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.       
·         Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.  
·         Prinsip bagi hasil laba-rugi.      
·         Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.

2. Obligasi Syariah
Menurut Fatwah (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
3. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.

E. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional.
Pada dasarnya Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konfensional secara pengertian hampir ada kemiripan hanya saja ada beberapa hal pokok yang membedakannya diantaranya penerapan Syariat Islam sesuai dengan nash (Alqur’an dan As-sunah) pada Pasar Modal Syariah. Kalau Pasar Modal Konfensional mengindahkan penggunaan Nash agama.untuk lebih lanjutnya penulis curahkan dalam bentuk table sebagai berikut :[6]

NO
INDIKATOR
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Konvensional
1.
Emiten
Dari perusahaan yang operasionalnya tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Tidak ada batasan dan kriteria tertentu mengenai perusahaan penerbit saham
2.
Harga Saham
Ditentukan oleh nilai intrinsik dalam saham.
Ditentukan oleh supply and demand (penawaran dan permintaan).
3.
Instrumen yang Diperdagangkan
Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah.
Saham, obligasi, reksadana, opsi, waran, right.
4.
Jenis Indeks Saham
-          Jika indeks dikeluarkan oleh emiten konvensional, maka perhitungan indeks saham digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah.
-          Jika indeks dikeluarkan oleh emiten syariah, maka indeks didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di perusahaan syariah.
Tidak ada pemisahan antara emiten halal dan haram.
5.
Mekanisme transaksi
Tidak mengunakan spekulasi (bersifat untung-untungan).
Menggunakan spekulasi saham untuk merauk keuntungan
F.     Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
·         Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
·         Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
·         Keadilan pendistribusian kemakmuran.
·         Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
·         Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).[7]
Berdasarkan keterangan di atas, kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Adapun Prinsip Pasar Modal Syariah adalah:  
1.      Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang terbebas dari unsur riba dan gharar (ketidakpastian).
2.      Emiten yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
3.      Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, bukan mengharapkan keuntungan dari kontrak utang piutang.
4.       Semua transaksi tidak mengandung gharar atau spekulasi
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.[8]




G.Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika Serikat
Menurut Achsien (2000) pengembang pertama indeks syariah dan equity fund seperti reksadana adalah Amerika Serikat, setelah The Amana Fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di tahun 1986, tiga tahun kemudian Dow Jones Index meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM). Sharia Suvervisory Board (SSB) dari Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) melakukan filterisasi terhadap saham-saham berdasarkan aktivitas bisnis dan rasio finansialnya.                                       SSB secara lebih spesifik langsung mengeluarkan perusahaan yang memiliki usaha dalam bidang-bidang berikut:                                                                                                         1. Alkohol                                                                                                                                   2. RokokToacco                                                                                                                   3. Daging Babi                                                                                                                            4. Jasa Keuangan Konvensional                                                                                           5. Pertahanan dan persenjataan dan                                                                                                   6.Hiburan (Hotel, kasino perjudian, cinema, musik)
Selanjutnya, sariangan kedua berupa ketentuan atas rasio financial untuk mengeluarkan perusahaan-perusahaan dengan utang atau tingkat pendapatan dari bunga. Perusahaan akan dkeluarkan dari DJIM indeks jika                                                                             1) Total UtangTotal Asset = atau >33 %                                                                                2) Total PiutangTotal Aset = atau >47 %                                                                               3) Non Operating Ineterest Income Operating income = atau >9 %
Pada februari 1999, Dow Jones meluncurkan Pasar Index Islam pertama nya. Dow Jones Islamic Index adalah salah satu bagian dari Dow Jones index Global group, yang meliputi dari 34 negara dan 10 sektor ekonomi, 18 sektor pasar, 51 grup industri dan 89 sub-sub kelompok yang digambarkan oleh Dow Jones Global Classification Standard. Dow Jones tidak memasukkan bursa index kelompok industri yang bertentangan dengan prinsip Islam. Aktivitas itu meliputi tembakau, minuman beralkohol, daging babi, perjudian, perdagangan senjata, pornografi, industri kesenian dan hotel, dan jasa keuangan konvensional ( perbankan, asuransi, dll) [9]
DJIMI mendaftar sekitar 1400 saham syariah dalam memenuhi hak kekayaan index global nya lebih dari 5200 bursa saham. Itu meliputi saham syariah di seluruh dunia, menyediakan Investor Islam dengan perangkat menyeluruh berdasar pada suatu perspektif investasi global. DJMI berisi 636 bursastock, dengan 234 di dalam Dow Jones Islam Market US Index, 32 di dalam Dow Jones Islamic Market Canada Index, 218 di dalam Dow Jones Islam Pacific Index, 117 di dalam Dow Jones Islamic Market Jepang Index, 127 di dalam Dow Jones Islamic Market Eropa, 43 di dalam Dow Jones Islamic Market UK Index, 100 di dalam Dow Jones Islam Extra Liquid Index dan 57 di dalam Dow Jones Islamic Market Technology Index.
 DJIMI diciptakan dan dipelihara berdasarkan metodologi yang konsisten. Dimonitor oleh dewan pengawas pakar-pakar Islam yang memberi masukan pada Dow Jones dalam hal yang berhubungan dengan kepatuhan terhadap komponen-koomponen persyaratan indeks. Komposisi DJIMI dievaluasi setiap tiga bulan (secara kuartalan) dengan perubahan-perubahan yang diimplementasikan pada Jumat ketiga bulan maret, Juni, September dan desember. Data pasar pada akhir januari, april, juli dan oktober digunakan sebagai dasar untuk proses revisi. Proses evaluasi dilaksanakan dengan mengulang kriteria dan komponen umum proses seleksi, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai tambahan dari evaluasi berdasarkan proses berjalan. Suatu perubahan pada indeks diperlukan jika terjadi kejadian luar biasa seperti kebangkrutan, merger, dan pengambilalihan yang memengaruhi komponen indeks. Selanjutnya, saat ada masalah-masalah baru dan hal tersebut ditambahkan pada indeks-indeks Global Dow Jones, hal tersebut juga dievaluasi berdasarkan kriteria DJIMI untuk menentukan apakah akan dimasukkan dalam DJIMI.
Telah dibahas sebelumnya bahwa pengeluaran bagian-bagian bisnis yang penting dari pendanaan portofolio Islam mengakibatkan risiko kehilangan bagian tertentu dari keseluruhan kinerja, karena perusahaan-perusahaan minuman kersa secara umum dapat bertahan dengan baik pada keadaan resesi global saat ini dan juga diantara perusahaan-perusahaan terbaik lainnya. Di sisi lain, masa resesi global saat ini dan beberapa kejadian sebelum jatuhnya perusahaan dengan profil tinggi seperti worldCom dan enron, DJIMI mampu mendeteksi tanda-tanda adanya masalah dalam perusahaan dan mengeluarkan saham-saham mereka dari indeks-indeks Islam. Hamper setahun sebelum WorlCom jatuh, DJIMI mengeluarkan WorldCom dari indeks-indeksnya. WorldCom dikeluarkan karena rasio utang terhadap kapitalisasi pasarnya melebihi 33 % yang disyaratkan DJIMI agar dapat dimasukkan dalam perusahaan pada indeks-indeks Islam.
Begitu WorlCom dikeluarkan dari DJIMI, manajer pendanaan Islam menjual saham-saham WorldCom, dimana saham diperdagangkan dengan harga 14 dollar. Enam bulan kemudian saham telah kehilangan nilainya. Kemunculan indeks dari Dow Jones pasti mempunyai dampak yang luar biasa pada investasi kekayaan menurut Islam. DJIM pasti mempunyai suatu efek yang kekal pada seluruh konsep keuangan berbasis syariah dan standardisasi itu telah memcapai sesuatu yang sangat banyak dicari pada area keuangan Islam yang lain. Dengan 35 Indeks Islam dan hampir 1,8 miliyar dollar AS diatur berdasarkan syariah. Dow Jones Islamic Market Index telah sangat sukses dalam waktu yang relatif pendek. Syekh Mohammad bin Rasyid Al-Maktoum Award telah memberikan penghargaan atas inovasi dalam keuangan Islam kepada Dow Jones Islamic Index Market atas kontribusinya untuk menstandardisasi investasi kekayaan menurut kriteria islam semenjak peluncurannya pada 1998.

H. Perkembangan Pasar Modal di Eropa
Setalah Dow jones berhasil meluncurkan pasar saham syariah pertamanya yaitu Dow Jones Islamic Market (DJIM) pada tahun 1999, tidak berselang berapa lama FTSE yang merupakan gabungan dari Financial Times Stock Exchange dan Bursa saham London menyusul dengan menerbitkan saham syariah pertamanya pada tahun 2000. Dewan Pengawas Syariah FTSE Shariah global Ekuitas Indeks telah menetapkan prinsip-prinsip yang mengaturmengenai penyaringan saham supaya perusahaan mampu untuk menjadi bagian dari Index syariah yang memenuhi standar yang sesuai dengan syariah islam. Namun sayangnya pada tahun 2007 FTSE shariah ini tidak dapat melanjutkan pengelolaannya terhadap saham syariah dikarenakan faktor internal dan eksternal. Oleh karena itu sebagai perwakilan pasar saham syariah di Eropa penelitian ini menggunakan MSCI Europe Islamic Index. Walaupun tergolong sebagai pasar saham syariah yang masih muda (mulai diluncurkan pada maret 2007) namun eksistensinya dimata dunia cukup diperhitungkan. MSCI Europe Islamic Index merupakan prinsip investasi syariah yang dirancang untuk mengukur kinerja dari 16 pasar saham yang telah dikembangkan di Eropa termasuk Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.
MSCI Europe Islamic index menetapkan beberapa standar bagi perusahaan yang ingin menjadi bagian dari pasar saham syariah di Eropa ini. Antara lain perusahaan yang bersih dari kegiatan yang mengandung unsur sebagai berikut ;
1.      Alkohol 
Kegiatan penyulingan dan produsen minuman beralkohol, termasuk produsen bir dan minuman keras serta pemilik dan operator dari bar dan pub.
2.       Tembakau
Produsen dan pengecer rokok serta produk tembakau lainnya.
3.      Produk yang terkait dengan babi
Perusahaan yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan eceran produk yang mengandung daging babi.
4.      Jasa Keuangan Konvensional
Jasa keuangan yang mengandung riba seperti bank komersial yang terlibat dalam perbankan ritel, perusahaan kredit,investasi perbankan, perusahaan yang terlibat dalam hipotek dan layanan hipotek terkait, penyedia jasa keuangan, termasuk asuransi, pasar modal dan keuangan khusus, lembaga kredit, layanan pembiayaan konsumen, termasuk kredit, kartu kredit pribadi, uang jasa yang berhubungan dengan perjalanan dan pegadaian, lembaga keuangan terutama yang terlibat dalam manajemen investasi, hak asuh dan sekuritas terkait layanan berdasar pada pembiayaan; perusahaan reksa dana konvensional, lembaga keuangan terutama bergerak di bidang investasi perbankan dan layanan broker, termasuk ekuitas dan utang underwriting, merger dan akuisisi, pinjaman sekuritas 25 dan lembaga jasa konsultasi, asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, termasuk perusahaan menyediakan property.
5.      Pertahanan / Senjata
Produsen maupun penjual senjata militer dan peralatan pertahanan.
6.      Perjudian / Kasino
            Pemilik dan operator kasino serta perusahaan dan produsen fasilitas game termasuk penyedia undian dan jasa taruhan.
7.      Musik
Produsen dan distributor musik, pemilik dan operator dari sistem penyiaran radio.

8.      Hotel
Pemilik dan operator dari hotel
9.      Cinema
Perusahaan yang bergerak dalam produksi, distribusi dan pemutaran film dan acara televise pemilik dan operator dari sistem penyiaran televisi dan penyediaTV kabel atau satelit.
10.  Hiburan Dewasa
11.  Pemilik dan operator dari produk hiburan maupun kegiatan dewasa.
Setelah syarat diatas dipenuhi, selanjutnya keseluruhan saham disaring melalui rasio keuangannya antara lain :
·         Rasio hutang terhadap total aset kurang dari 33%.
·         Kas dan bunga rekening bearing tidak boleh melebihi 33% dari total aset.
·         Piutang dan uang tunai harus kurang dari 50% dari total aktiva.
·         Jumlah bunga dan pendapatan yang tidak sesuai syariah(diluar kegiatan utama) tidak melebihi 5% dari pendapatan total.
Setelah lolos tahap penyaringan baik dari sisi kegiatan perusahaan maupun rasio keuangannya, maka saham tersebut telah resmi bergabung dengan saham syariah. Selanjutnya saham tersebut akan diawasi dan akan dilakukan evaluasi secara berkelanjutan pada setiap akhir kuartalan.


 I. Isu-isu dan Prospek Pasar Modal Syariah Ke depan.                                                         a. Isu-isu
Berbicara masalah isu berarti berbicara berita-berita yang memanas di dunia, seperti kita ketahui bersama bahwasanya akhir-akhir ini adalah memuncaknya krisis ekonomi di kawasan Eropa dan Amerika ini.Seluruh Negara di Benua Amerika dan Benua Eropa mengalami krisis ekonomi ini.Berdasarkan beberapa sumber adalah Negara Yunani dan Irlandia yang paling besar mengalami krisis ekonomi. Irlandia diindikasikan akan menerima dana talangan (bailout) untuk menyelesaikan masalah utang yang tinggi di negara tersebut. Jika rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Yunani tahun 2012 sebesar 157,7 persen, maka Irlandia angkanya mencapai 121,5 persen.[10]
Kemudian konflik di Syiria dan di Mesir adalah juga isu yang lagi memanas di telinga kita.Dimana tadi sudah penulis sebutkan diatas bahwa mesir adalah Negara pertama yang mendirikan Bank Islam, tentunya konflik ini juga berpengaruh pada kestabilan perekonomian Negara tersebut. Nampaknya isu-isu diatas juga sangat mempengaruhi ekonomi dunia. Apa lagi jika kita melihat Amerika dalam hal ini adalah Negara adidaya dan bisa dikatakan Kawasan Eropa dan Amerika adalah otak dari perekonomian dunia. Jadi secara tidak langsung jika otaknya mengalami krisis maka akan juga menjalar keseluruh bagian pelosok dunia termasuk Indonesia.

            b. Prospek
Jika kita melihat perkembangan umat islam saat ini yang semakin merindukan penggunaan system syariah, dan semakin terbukanya keburukan-keburukan system konvensional nampaknya ke depan Pasar modal syariah sangatlah prospek.bahkan juga sangat besar berpeluang berkembang dinegara-negara non islam. jika penulis analisis ini disebabkan karena sangat adilnya system syariah, dimana untuk masalah jual beli, simpan dan hutang uang saja dilarang menggunakan unsure riba.
Jika melihat prospek selain perbankan dan pasar modal berbasis syariah.Kini juga lagi gencar-gencarnya bisnis menggunakan system syariah.Ada yang meggunakan system syariah di dunia perhotelan, pariwisata, perusahaan, dan masih banyak lagi yang menggunakan system syariah.














BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun dalam bentuk modal sendiri. Sedangkan Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Instrumen pasar modal syariah meliputi;
Ø  Saham syariah
Ø  Obligasi syariah
Ø  Reksadana syariah
Perbedaan mendasar antar indeks konvensional dengan indeks islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya dibursa bergerak disektor usaha yang bertentangan dengan islam atau yang memiliki sefat merusak kehidupan masyarakat. misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah pelacuran yang masuk dibursa efek setempat.
Perkembangan pasar modal di dunia juga terus mengalami kemajuan terutama di Benua Amerika dan Benua Eropa yang mayoritas negaranya mengunakan sistem ekonomi kapitalis dan konvensional. Hal ini disebabkan karena bayaknya dampak dan permasalahan yang diakibatkan dari sistem Ekonomi konvensional, maka dari itu semua Amerika dan Eropa beralih ke saham syariah sehingga lahirnya saham Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) dari Amerika dan MSCI Europe Islamic Index dari Eropa.

PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan baik dalam dari segi penulisan maupun dari segi bahasan. Kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan dalam penyusunan makalah-makalh lain.  Semoga apa yang telah kami paparkan dapat bermanfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA

·         Tjiptono Darmadji dan Hendry M.F, 2001.Pasar Modal Di Indonesia , Jakarta:Selemba Empat
·         http://thegoonersiain.blogspot.com/2013/07/pasar-modal-syariah.html
·         http://anget­team.blogspot.com/2012/05/pasar­modal­syariah
·         M. Irsan Nasrudin dan Indra Surya, 2001. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,Jakarta: Prenada Media
·         http://desbayy.blogspot.com/2013/10/sejarah-pasar-modal-syariah-di-luar.html
·         http://www.scribd.com/doc/8584138/Kumpulan-Fatwa-DSNMUI,(20 Maret 2010)
·         http://hasbulloh-ghazaly.blogspot.com/2008/11/perkembangan-saham-syariah-di-dunia.html tgl 06-5 -2015
·         M. Nadjib, 2008. dkk Investasi Syariah,Yogyakarta: Kreasi Kencana




[1] Tjiptono Darmadji dan Hendry M.F, Pasar Modal Di Indonesia (Jakarta:Selemba Empat, 2001) hlm 1
[2] http://thegoonersiain.blogspot.com/2013/07/pasar-modal-syariah.html tgl 05-05-2015 jam 16:18
[3] http://anget­team.blogspot.com/2012/05/pasar­modal­syariah.tgl 05-05-2015 jam 12:44
[4]  M. Irsan Nasrudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia(Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm 206
[5] http://anget­team.blogspot.com/2012/05/pasar­modal­syariah.tgl 05-05-2015 jam 13:48
[6] http://desbayy.blogspot.com/2013/10/sejarah-pasar-modal-syariah-di-luar.html tgl 06-05-2015 jam 13:44
[7]  http://www.scribd.com/doc/8584138/Kumpulan-Fatwa-DSNMUI,(20 Maret 2010),tgl 03-5 -2015 jam: 16.10
[8]   M. Nadjib, dkk Investasi Syariah (Yogyakarta: Kreasi Kencana, 2008), hlm 353-354
[9] http://hasbulloh-ghazaly.blogspot.com/2008/11/perkembangan-saham-syariah-di-dunia.html tgl 06-5 -2015
[10] http://desbayy.blogspot.com/2013/10/sejarah-pasar-modal-syariah-di-luar.html tgl 06-05-2015 jam 14:06

0 comments :

Post a Comment