Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa
TUGAS
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pasar Modal Syariah pada
Jurusan Perbankan Syariah
Dosen Pembina
DARA RAHMATILLAH
DISUSUN
OLEH:
HAFAS
FURKANI NIM:140603189
AWALLUDDIN NIM:140603188
VICKY RAMADANA NIM:140603176
DEDI
KURNIAWAN NIM:140603180
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN AR-RANIRY
BANDA
ACEH
2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Shalawat serta salam semoga
selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, para sahabat
serta pengikutnya hingga akhir zaman. Alhamdulillahirobbil’alamiin, tiada
kata yang dapat kami sampaikan selain ucapan syukur kehadirat Allah SWT, karena
hanya dengan ridho-Nya lah kami dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Pasar
Modal Syariah mengenai ”Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa”
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang “Perkembangan
Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa” yang kami sajikan berdasarkan
ringkasan dari berbagai sumber. Makalah ini memuat tentang “pengertian,
sejarah, hikmah, dan Perkembangan Pasar Modal di Dunia saat ini” yang sangat
bermanfaat sebagai pengetahuan. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna,
tapi, makalah ini memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Kami
mengucapkan banyak terimaksih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan makalah ini terutama kepada teman-teman dan Dosen kami yang sudah
membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan
kritiknya, terimakasih.
Banda Aceh, Mei 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................................. ii
BAB I.
PENDAHULUAN.................................................................................................... iii
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................................... iii
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................................ iv
1.3 Tujuan
dan
Manfaat............................................................................................................. iv
BAB II.
PEMBAHASAN..................................................................................................... 1
A. Pasar Modal Syariah
............................................................................................................. 1
1. Sejarah Pasar Modal Syariah di Dunia ............................................................................. 2
B. Fungsi Pasar Modal Syariah................................................................................................... 3
C. Karakter Pasar Modal Syariah ............................................................................................... 3
D. Instrumen Pasar Modal
Syariah............................................................................................. 4
1. Saham
Syariah................................................................................................................... 4
2. Obligasi
Syariah................................................................................................................. 4
3. Reksadana
Syariah............................................................................................................. 5
E. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar
Modal Konvensional.................................... 5
F. Prinsip-prinsip Pasar Modal
Syariah...................................................................................... 6
G. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika
Serikat...................................................... 7
H. Perkembangan Pasar Modal di
Eropa.................................................................................... 9
I.
Isu-isu dan Prospek Pasar Modal Syariah
Ke depan.............................................................
11
1.isu....................................................................................................................................... 11
2.prospek............................................................................................................................... 12
BAB III.
SIMPULAN......................................................................................................... 13 Simpulan................................................................................................................................
13
Penutup................................................................................................................................ 13
DAFTAR
PUSTAKA
................................................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah perkembangan
industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal
pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya
Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan
prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah
muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di
dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian,
perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu
yang relatif lama pada masa imperium negara negara Eropa. Pada masa tersebut
negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya
menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan
selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan
semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa
kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari
negara negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan
sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan
penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya.
Lembaga keuangan baik yang
merupakan bank ataupun non bank mempunyai peran yang cukup penting diera
globalisasi seperti sekarang. Keduanya berperan sebagai wahana yang mampu
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke arah
perkembangan perekonomian rakyat. Pada dasarnya lembaga keuangan berfungsi
mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam
(borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana
dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Seperti halnya bank,
lembaga keuangan non bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya jika bank
menghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana masyarakat, sedangkan non
bank penghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi melalui kertas
berharga yang diperjual belikan.
1.2
Perumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang,
maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Pasar modal Syariah?
2. Bagaimana Sejarah Pasar Modal Syariah di
Dunia?
3. Apa
saja Fungsi
Pasar Modal Syariah?
4. Apa saja
Karakter Pasar Modal Syariah?
5. Apa
saja Instrumen
Pasar Modal Syariah?
6. Apa saja Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan
Pasar Modal Konvensional?
7.
Bagaimana Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa?
1.3 Tujuan Dan Manfaat Makalah
Tujuan
1. Mengetahui dan
mendeskripsikan Pasar Modal Syariah
2. Mengetahui dan
mendeskripsikan Sejarah Pasar Modal di Dunia
3. Mengetahui dan
mendeskripsikan Fungsi Pasar Modal Syariah
4. Mengetahui dan
mendeskripsikan Karakter Pasar Modal Syariah
5. Mengetahui dan
mendeskripsikan Instrumen Pasar Modal Syariah
6. Mengetahui dan
mendeskripsikan Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional
7. Mengetahui dan
mendeskripsikan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Amerika dan Eropa
Manfaat
a.
Manfaat Akademis
Dapat mereferensi mengenai prilaku konsumen
menambahkan pengetahuan dan wawasan mengenai perilaku konsumen dan juga dapat
memberikan informasi.
b. Manfaat Praktis
Manfaat makalah ini dapat memberikan sumbangan
pemikiran maupun rujukan referensi bagi para pembacanya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pasar Modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian
pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan
transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan
transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut
disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat
melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual
tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat
dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pada dasarnya, pasar modal
(capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun dalam
bentuk modal sendiri. Kalau pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga
jangka panjang, maka pasar uang (money market) pada sisi yang lain merupakan
pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang
merupakan bagian dari pasar keuangan (finansial market). Penjual (emiten) dalam
pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka
berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah
pihak yang ingin membeli efek dari perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua
buah bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Dalam
undang-undang pasal modal no. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai ”kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”.[1]
Sedangkan Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar
modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi
dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan
lain-lain.
Pasar
modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan
dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun
secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah
telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran
Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management.
Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Reksadana Investment
Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang
bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham
yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.[2]
1.Sejarah Pasar Modal Syariah di Dunia
Pada awalnya prinsip syariah
islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo merupakan negara yang
pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social
Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba).
Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya
beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the
Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic
Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977. Selanjutnya penerapan
prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan
pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Jakarta, 19 April 2005
Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah
diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun Negara
yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di
sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga
telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun
1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan
Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah
Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada
tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the
Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.[3]
B. Fungsi Pasar Modal Syariah Adapun fungsi dari keberadaan pasar
modal syariah menurut MM. Metwally adalah sebagai berikut:
1.
memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan
bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2.
memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna
mendapatkan likuiditas.
3.
memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk
membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.
memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka
pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.
memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh
kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[4]
C.
Karakter Pasar Modal Syariah
Karakter yang diperlukan
dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah sebagai berikut :
1.
Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
2.
Bursa perlu dipersiapkan pasca perdagangan dimana saham
dapat diperjual belikan melalui pialang.
3.
Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat
diperjualblikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang
perhitungan (account) keuntungan dan kerigian, serta neraca keuntungan kepada
komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.
Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap
perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan.
5.
Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi
dari HST.
6.
Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7.
HST ditetapkan dengan rumus seperti berikut:
HST = Jumlah Kekayaan bersih perusahaan Jumlah
saham yang diterbitkan
8.
Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang
terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar akuntansi syariah.
9.
Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu
minggu, periode perdagangan, setelah menentukan HST.
10. Perusahaan hanya dapat
menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.[5]
D.
Instrumen Pasar Modal Syariah
1.
Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah
Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan
yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak
istimewa.
a) Prinsip Dasar Saham Syariah
·
Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
·
Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
·
Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung
oleh semua pihak.
·
Prinsip bagi hasil laba-rugi.
·
Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
2.
Obligasi Syariah
Menurut Fatwah (DSN MUI).
Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa
No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. obligasi syariah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
3. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan
reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam
prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana.
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem
mudharabah.
E. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar
Modal Konvensional.
Pada
dasarnya Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konfensional secara pengertian
hampir ada kemiripan hanya saja ada beberapa hal pokok yang membedakannya
diantaranya penerapan Syariat Islam sesuai dengan nash (Alqur’an dan As-sunah)
pada Pasar Modal Syariah. Kalau Pasar Modal Konfensional mengindahkan penggunaan
Nash agama.untuk lebih lanjutnya penulis curahkan dalam bentuk table sebagai
berikut :[6]
NO
|
INDIKATOR
|
Pasar Modal Syariah
|
Pasar Modal
Konvensional
|
1.
|
Emiten
|
Dari perusahaan yang operasionalnya tidak melanggar
prinsip-prinsip Islam.
|
Tidak ada batasan dan kriteria tertentu mengenai
perusahaan penerbit saham
|
2.
|
Harga Saham
|
Ditentukan oleh nilai intrinsik dalam saham.
|
Ditentukan oleh supply and demand (penawaran
dan permintaan).
|
3.
|
Instrumen yang Diperdagangkan
|
Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah.
|
Saham, obligasi, reksadana, opsi, waran, right.
|
4.
|
Jenis Indeks Saham
|
- Jika
indeks dikeluarkan oleh emiten konvensional, maka perhitungan indeks saham
digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah.
- Jika
indeks dikeluarkan oleh emiten syariah, maka indeks didasarkan pada seluruh
saham yang terdaftar di perusahaan syariah.
|
Tidak ada pemisahan antara emiten halal dan haram.
|
5.
|
Mekanisme transaksi
|
Tidak mengunakan spekulasi (bersifat untung-untungan).
|
Menggunakan spekulasi saham untuk merauk keuntungan
|
F. Prinsip-prinsip
Pasar Modal Syariah
Prinsip-prinsip Islam dalam
muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait)
adalah:
·
Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi
zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal
yang haram.
·
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
·
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
·
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
·
Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).[7]
Berdasarkan keterangan di
atas, kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Adapun
Prinsip Pasar Modal Syariah adalah:
1.
Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus sejalan
dengan prinsip syariah yang terbebas dari unsur riba dan gharar
(ketidakpastian).
2.
Emiten yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham
ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
3.
Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil,
bukan mengharapkan keuntungan dari kontrak utang piutang.
4.
Semua transaksi tidak
mengandung gharar atau spekulasi
Perputaran modal pada
kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman
keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan
dengan syariah berarti diharamkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek
harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak
yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif
atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.[8]
G.Perkembangan
Pasar Modal Syariah di Amerika Serikat
Menurut Achsien (2000) pengembang pertama
indeks syariah dan equity fund seperti reksadana adalah Amerika Serikat,
setelah The Amana Fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai
equity fund pertama di tahun 1986, tiga tahun kemudian Dow Jones Index
meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM). Sharia Suvervisory Board
(SSB) dari Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) melakukan filterisasi terhadap
saham-saham berdasarkan aktivitas bisnis dan rasio finansialnya. SSB secara lebih
spesifik langsung mengeluarkan perusahaan yang memiliki usaha dalam
bidang-bidang berikut: 1. Alkohol 2. RokokToacco 3. Daging Babi 4. Jasa Keuangan Konvensional 5. Pertahanan dan persenjataan dan 6.Hiburan (Hotel, kasino perjudian, cinema,
musik)
Selanjutnya, sariangan kedua berupa ketentuan
atas rasio financial untuk mengeluarkan perusahaan-perusahaan dengan utang atau
tingkat pendapatan dari bunga. Perusahaan akan dkeluarkan dari DJIM indeks jika
1) Total UtangTotal Asset = atau >33 % 2) Total PiutangTotal Aset = atau >47 % 3) Non Operating Ineterest Income Operating
income = atau >9 %
Pada februari 1999, Dow Jones meluncurkan
Pasar Index Islam pertama nya. Dow Jones Islamic Index adalah salah satu bagian
dari Dow Jones index Global group, yang meliputi dari 34 negara dan 10 sektor
ekonomi, 18 sektor pasar, 51 grup industri dan 89 sub-sub kelompok yang
digambarkan oleh Dow Jones Global Classification Standard. Dow Jones tidak
memasukkan bursa index kelompok industri yang bertentangan dengan prinsip
Islam. Aktivitas itu meliputi tembakau, minuman beralkohol, daging babi,
perjudian, perdagangan senjata, pornografi, industri kesenian dan hotel, dan
jasa keuangan konvensional ( perbankan, asuransi, dll) [9]
DJIMI mendaftar sekitar 1400 saham syariah
dalam memenuhi hak kekayaan index global nya lebih dari 5200 bursa saham. Itu
meliputi saham syariah di seluruh dunia, menyediakan Investor Islam dengan
perangkat menyeluruh berdasar pada suatu perspektif investasi global. DJMI
berisi 636 bursastock, dengan 234 di dalam Dow Jones Islam Market US Index, 32
di dalam Dow Jones Islamic Market Canada Index, 218 di dalam Dow Jones Islam
Pacific Index, 117 di dalam Dow Jones Islamic Market Jepang Index, 127 di dalam
Dow Jones Islamic Market Eropa, 43 di dalam Dow Jones Islamic Market UK Index,
100 di dalam Dow Jones Islam Extra Liquid Index dan 57 di dalam Dow Jones
Islamic Market Technology Index.
DJIMI
diciptakan dan dipelihara berdasarkan metodologi yang konsisten. Dimonitor oleh
dewan pengawas pakar-pakar Islam yang memberi masukan pada Dow Jones dalam hal
yang berhubungan dengan kepatuhan terhadap komponen-koomponen persyaratan
indeks. Komposisi DJIMI dievaluasi setiap tiga bulan (secara kuartalan) dengan
perubahan-perubahan yang diimplementasikan pada Jumat ketiga bulan maret, Juni,
September dan desember. Data pasar pada akhir januari, april, juli dan oktober
digunakan sebagai dasar untuk proses revisi. Proses evaluasi dilaksanakan
dengan mengulang kriteria dan komponen umum proses seleksi, sebagaimana yang
telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai tambahan dari evaluasi berdasarkan proses
berjalan. Suatu perubahan pada indeks diperlukan jika terjadi kejadian luar
biasa seperti kebangkrutan, merger, dan pengambilalihan yang memengaruhi
komponen indeks. Selanjutnya, saat ada masalah-masalah baru dan hal tersebut
ditambahkan pada indeks-indeks Global Dow Jones, hal tersebut juga dievaluasi
berdasarkan kriteria DJIMI untuk menentukan apakah akan dimasukkan dalam DJIMI.
Telah dibahas sebelumnya bahwa pengeluaran
bagian-bagian bisnis yang penting dari pendanaan portofolio Islam mengakibatkan
risiko kehilangan bagian tertentu dari keseluruhan kinerja, karena
perusahaan-perusahaan minuman kersa secara umum dapat bertahan dengan baik pada
keadaan resesi global saat ini dan juga diantara perusahaan-perusahaan terbaik
lainnya. Di sisi lain, masa resesi global saat ini dan beberapa kejadian
sebelum jatuhnya perusahaan dengan profil tinggi seperti worldCom dan enron,
DJIMI mampu mendeteksi tanda-tanda adanya masalah dalam perusahaan dan
mengeluarkan saham-saham mereka dari indeks-indeks Islam. Hamper setahun
sebelum WorlCom jatuh, DJIMI mengeluarkan WorldCom dari indeks-indeksnya.
WorldCom dikeluarkan karena rasio utang terhadap kapitalisasi pasarnya melebihi
33 % yang disyaratkan DJIMI agar dapat dimasukkan dalam perusahaan pada
indeks-indeks Islam.
Begitu WorlCom dikeluarkan dari DJIMI,
manajer pendanaan Islam menjual saham-saham WorldCom, dimana saham
diperdagangkan dengan harga 14 dollar. Enam bulan kemudian saham telah
kehilangan nilainya. Kemunculan indeks dari Dow Jones pasti mempunyai dampak yang
luar biasa pada investasi kekayaan menurut Islam. DJIM pasti mempunyai suatu
efek yang kekal pada seluruh konsep keuangan berbasis syariah dan standardisasi
itu telah memcapai sesuatu yang sangat banyak dicari pada area keuangan Islam
yang lain. Dengan 35 Indeks Islam dan hampir 1,8 miliyar dollar AS diatur
berdasarkan syariah. Dow Jones Islamic
Market Index telah sangat sukses dalam waktu yang relatif pendek. Syekh
Mohammad bin Rasyid Al-Maktoum Award telah memberikan penghargaan atas inovasi
dalam keuangan Islam kepada Dow Jones
Islamic Index Market atas kontribusinya untuk menstandardisasi investasi
kekayaan menurut kriteria islam semenjak peluncurannya pada 1998.
H. Perkembangan Pasar Modal di Eropa
Setalah Dow jones berhasil
meluncurkan pasar saham syariah pertamanya yaitu Dow Jones Islamic Market (DJIM) pada tahun 1999, tidak berselang
berapa lama FTSE yang merupakan gabungan dari Financial Times Stock Exchange dan Bursa saham London menyusul
dengan menerbitkan saham syariah pertamanya pada tahun 2000. Dewan Pengawas
Syariah FTSE Shariah global Ekuitas Indeks telah menetapkan prinsip-prinsip
yang mengaturmengenai penyaringan saham supaya perusahaan mampu untuk menjadi
bagian dari Index syariah yang memenuhi standar yang sesuai dengan syariah
islam. Namun sayangnya pada tahun 2007 FTSE shariah ini tidak dapat melanjutkan
pengelolaannya terhadap saham syariah dikarenakan faktor internal dan
eksternal. Oleh karena itu sebagai perwakilan pasar saham syariah di Eropa
penelitian ini menggunakan MSCI Europe
Islamic Index. Walaupun tergolong sebagai pasar saham syariah yang masih
muda (mulai diluncurkan pada maret 2007) namun eksistensinya dimata dunia cukup
diperhitungkan. MSCI Europe Islamic Index
merupakan prinsip investasi syariah yang dirancang untuk mengukur kinerja dari
16 pasar saham yang telah dikembangkan di Eropa termasuk Austria, Belgia,
Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Belanda,
Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.
MSCI Europe Islamic index
menetapkan beberapa standar bagi perusahaan yang ingin menjadi bagian dari
pasar saham syariah di Eropa ini. Antara lain perusahaan yang bersih dari
kegiatan yang mengandung unsur sebagai berikut ;
1.
Alkohol
Kegiatan penyulingan dan
produsen minuman beralkohol, termasuk produsen bir dan minuman keras serta
pemilik dan operator dari bar dan pub.
2.
Tembakau
Produsen dan pengecer rokok
serta produk tembakau lainnya.
3.
Produk yang terkait dengan babi
Perusahaan
yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan eceran produk yang mengandung
daging babi.
4.
Jasa Keuangan Konvensional
Jasa keuangan yang
mengandung riba seperti bank komersial yang terlibat dalam perbankan ritel,
perusahaan kredit,investasi perbankan, perusahaan yang terlibat dalam hipotek
dan layanan hipotek terkait, penyedia jasa keuangan, termasuk asuransi, pasar
modal dan keuangan khusus, lembaga kredit, layanan pembiayaan konsumen,
termasuk kredit, kartu kredit pribadi, uang jasa yang berhubungan dengan perjalanan
dan pegadaian, lembaga keuangan terutama yang terlibat dalam manajemen
investasi, hak asuh dan sekuritas terkait layanan berdasar pada pembiayaan;
perusahaan reksa dana konvensional, lembaga keuangan terutama bergerak di
bidang investasi perbankan dan layanan broker, termasuk ekuitas dan utang
underwriting, merger dan akuisisi, pinjaman sekuritas 25 dan lembaga jasa
konsultasi, asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, termasuk perusahaan
menyediakan property.
5.
Pertahanan / Senjata
Produsen maupun penjual
senjata militer dan peralatan pertahanan.
6.
Perjudian / Kasino
Pemilik
dan operator kasino serta perusahaan dan produsen fasilitas game termasuk
penyedia undian dan jasa taruhan.
7.
Musik
Produsen
dan distributor musik, pemilik dan operator dari sistem penyiaran radio.
8.
Hotel
Pemilik
dan operator dari hotel
9.
Cinema
Perusahaan
yang bergerak dalam produksi, distribusi dan pemutaran film dan acara televise
pemilik dan operator dari sistem penyiaran televisi dan penyediaTV kabel atau
satelit.
10. Hiburan Dewasa
11. Pemilik dan operator dari
produk hiburan maupun kegiatan dewasa.
Setelah
syarat diatas dipenuhi, selanjutnya keseluruhan saham disaring melalui rasio
keuangannya antara lain :
·
Rasio hutang terhadap total aset kurang dari 33%.
·
Kas dan bunga rekening bearing tidak boleh melebihi 33% dari
total aset.
·
Piutang dan uang tunai harus kurang dari 50% dari total
aktiva.
·
Jumlah bunga dan pendapatan yang tidak sesuai syariah(diluar
kegiatan utama) tidak melebihi 5% dari pendapatan total.
Setelah
lolos tahap penyaringan baik dari sisi kegiatan perusahaan maupun rasio
keuangannya, maka saham tersebut telah resmi bergabung dengan saham syariah.
Selanjutnya saham tersebut akan diawasi dan akan dilakukan evaluasi secara
berkelanjutan pada setiap akhir kuartalan.
I. Isu-isu dan Prospek Pasar Modal Syariah Ke depan. a. Isu-isu
Berbicara masalah isu berarti berbicara berita-berita
yang memanas di dunia, seperti kita ketahui bersama bahwasanya akhir-akhir ini
adalah memuncaknya krisis ekonomi di kawasan Eropa dan Amerika ini.Seluruh
Negara di Benua Amerika dan Benua Eropa mengalami krisis ekonomi ini.Berdasarkan
beberapa sumber adalah Negara Yunani dan Irlandia yang paling besar mengalami
krisis ekonomi. Irlandia diindikasikan akan menerima dana talangan
(bailout) untuk menyelesaikan masalah utang yang tinggi di negara tersebut.
Jika rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Yunani tahun 2012 sebesar
157,7 persen, maka Irlandia angkanya mencapai 121,5 persen.[10]
Kemudian konflik di Syiria dan di Mesir adalah juga
isu yang lagi memanas di telinga kita.Dimana tadi sudah penulis sebutkan diatas
bahwa mesir adalah Negara pertama yang mendirikan Bank Islam, tentunya konflik
ini juga berpengaruh pada kestabilan perekonomian Negara tersebut. Nampaknya
isu-isu diatas juga sangat mempengaruhi ekonomi dunia. Apa lagi jika kita
melihat Amerika dalam hal ini adalah Negara adidaya dan bisa dikatakan Kawasan
Eropa dan Amerika adalah otak dari perekonomian dunia. Jadi secara tidak
langsung jika otaknya mengalami krisis maka akan juga menjalar keseluruh bagian
pelosok dunia termasuk Indonesia.
b. Prospek
Jika kita melihat perkembangan umat islam saat ini
yang semakin merindukan penggunaan system syariah, dan semakin terbukanya
keburukan-keburukan system konvensional nampaknya ke depan Pasar modal syariah
sangatlah prospek.bahkan juga sangat besar berpeluang berkembang
dinegara-negara non islam. jika penulis analisis ini disebabkan karena sangat
adilnya system syariah, dimana untuk masalah jual beli, simpan dan hutang uang
saja dilarang menggunakan unsure riba.
Jika melihat prospek selain perbankan dan pasar modal
berbasis syariah.Kini juga lagi gencar-gencarnya bisnis menggunakan system
syariah.Ada yang meggunakan system syariah di dunia perhotelan, pariwisata,
perusahaan, dan masih banyak lagi yang menggunakan system syariah.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun dalam bentuk modal sendiri.
Sedangkan Pasar Modal Syariah dapat diartikan
sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan
transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba,
perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Instrumen pasar modal syariah meliputi;
Ø
Saham syariah
Ø
Obligasi syariah
Ø
Reksadana syariah
Perbedaan mendasar antar indeks konvensional dengan
indeks islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat
di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang
terdaftar sudah sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya bukanlah suatu persoalan
jika ada emiten yang menjual sahamnya dibursa bergerak disektor usaha yang
bertentangan dengan islam atau yang memiliki sefat merusak kehidupan
masyarakat. misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah
pelacuran yang masuk dibursa efek setempat.
Perkembangan pasar modal di dunia juga terus mengalami
kemajuan terutama di Benua Amerika dan Benua Eropa yang mayoritas negaranya
mengunakan sistem ekonomi kapitalis dan konvensional. Hal ini disebabkan karena
bayaknya dampak dan permasalahan yang diakibatkan dari sistem Ekonomi konvensional,
maka dari itu semua Amerika dan Eropa beralih ke saham syariah sehingga
lahirnya saham Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) dari Amerika dan MSCI Europe
Islamic Index dari Eropa.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami
menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan baik dalam dari segi penulisan
maupun dari segi bahasan. Kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan
dalam penyusunan makalah-makalh lain. Semoga apa yang telah kami paparkan
dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
·
Tjiptono
Darmadji dan Hendry M.F, 2001.Pasar Modal
Di Indonesia , Jakarta:Selemba Empat
·
http://thegoonersiain.blogspot.com/2013/07/pasar-modal-syariah.html
·
http://angetteam.blogspot.com/2012/05/pasarmodalsyariah
·
M. Irsan Nasrudin dan Indra Surya, 2001. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,Jakarta:
Prenada Media
·
http://desbayy.blogspot.com/2013/10/sejarah-pasar-modal-syariah-di-luar.html
·
http://www.scribd.com/doc/8584138/Kumpulan-Fatwa-DSNMUI,(20
Maret 2010)
·
http://hasbulloh-ghazaly.blogspot.com/2008/11/perkembangan-saham-syariah-di-dunia.html
tgl 06-5 -2015
·
M. Nadjib, 2008. dkk Investasi Syariah,Yogyakarta: Kreasi Kencana
[1] Tjiptono
Darmadji dan Hendry M.F, Pasar Modal Di Indonesia (Jakarta:Selemba Empat, 2001) hlm 1
[2] http://thegoonersiain.blogspot.com/2013/07/pasar-modal-syariah.html
tgl 05-05-2015 jam 16:18
[4] M. Irsan Nasrudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia(Jakarta:
Prenada Media, 2004), hlm 206
[5] http://angetteam.blogspot.com/2012/05/pasarmodalsyariah.tgl 05-05-2015 jam 13:48
[6] http://desbayy.blogspot.com/2013/10/sejarah-pasar-modal-syariah-di-luar.html
tgl 06-05-2015 jam 13:44
[7] http://www.scribd.com/doc/8584138/Kumpulan-Fatwa-DSNMUI,(20
Maret 2010),tgl 03-5 -2015 jam: 16.10
[8] M. Nadjib, dkk Investasi Syariah (Yogyakarta: Kreasi Kencana, 2008), hlm 353-354
[9] http://hasbulloh-ghazaly.blogspot.com/2008/11/perkembangan-saham-syariah-di-dunia.html
tgl 06-5 -2015
[10] http://desbayy.blogspot.com/2013/10/sejarah-pasar-modal-syariah-di-luar.html
tgl 06-05-2015 jam 14:06
0 comments :
Post a Comment