Wednesday, December 21, 2016

PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA


PASAR MODAL INDONESIA
Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah PASAR MODAL INDONESIA
                                         DISUSUN OLEH:

Dini Audia                              NIM: 140603244
Endah Oktavia                       NIM: 140603220
Hafas Furkani                        NIM: 140603189
Hermawan Sahputra             NIM: 140603175
Muji Baturrahmi                             NIM: 140603249
Sahrini S.                                     NIM: 140603184


                      Dosen Pembimbing :
     Zaida Rizqi Zainul SE., M.Si.

                                                                            

uin.jpg










FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
    2016




KATA PENGANTAR

Penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah S.W.T atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah Pasar Modal dan Uang yang berjudul “Pasar Modal Indonesia” tepat pada waktunya.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu memotivasi dan memberi masukan-masukan yang bermanfaat sehingga Penulis dapat membuat makalah ini dengan baik. Khususnya, Penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Zaida Rizqi Zainul selaku dosen mata kuliah Pasar Modal dan Uang yang telah memberi tugas makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu Penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca khususnya serta rekan-rekan mahasiswa pada umumnya.





Banda Aceh, 26 Oktober 2016

Penulis





DAFTAR ISI

Kata Pengantari
Daftar Isiii
BAB I Pendahuluan1
Latar Belakang1
Rumusan Masalah1
Tujuan2
BAB II Pembahasan3
A.    Pengertian Pasar Modal3
B.     Fungsi Dan Manfaat Pasar Modal4
C.     Struktur Pasar Modal Indonesia6
D.    Proses Penawaran Umum (Go Public / Initial Public Offering) Di BEI14
BAB III Penutup16
Kesimpulan16
Daftar Pustaka17











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual aset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya yang merupakan bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.

B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
1.      Apa pengertian dari pasar modal?
2.      Apa fungsi dan manfaat pasar modal?
3.      Bagaimana struktur pasar modal di Indonesia?
4.      Bagaimana proses penawaran umum di BEI?

C.    Tujuan
Tujuan kami memaparkan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari pasar modal.
2.      Untuk mengetahui fungsi dan manfaat pasar modal.
3.      Untuk mengetahui bagaimana struktur pasar modal di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui bagaimana proses penawaran umum di BEI


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PASAR MODAL
Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities dan stock. Pasar modal menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksudkan dengan efek pada Pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan pasar modal adalah;
1)      Tjipto Darmadji, dkk; adalah pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
2)      Kasmir, pasar modal dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, di mana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
3)      Menurut John Downes dan Jordan Elliot Goodman, pasar modal adalah pasar dimana dana modal –utang dan ekuitas– diperdagangkan. Di dalamnya termasuk penempatan pribadi sumber-sumber utang dan ekuitas dan juga pasar-pasar dan bursa-bursa terorganisasi.

Dengan demikian, pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.

B.     FUNGSI DAN MANFAAT PASAR MODAL
Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.
Pasar modal juga mampu menjadi tolok ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
a.       Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
b.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c.       Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
d.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.       Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
f.       Menciptakan lapangan kerja / profesi yang menarik.
g.      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
h.      Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
i.        Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.




C.    STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
 






















1.      Bapepam-LK
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 503/KMK.01/1997, Badan Pengawas Pasar Modal adalah pelaksana tugas di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan Pasar Modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, dan dipimpin oleh seorang Ketua.
Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Bapepam-LK berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Tujuan Bapepam-LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
-          Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
-          Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
-          Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.

2.      Bursa Efek
Menurut UU Pasar Modal no.8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah “pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka”.
            Di Indonesia saat ini terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain:
·         Bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
·         Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
·         Bursa efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.

3.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)          
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah salah satu lembaga pendukung terselenggarakan kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
LKP saat ini diselenggarakakn oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain:
·         Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada bursa efek di indonesia.
·         Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
·         Menyediakan fasilitas pinjam meminjam efek (securities lending dan borrowing)

4.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
Di era Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah berjalan maka peran KSEI akan menjadi semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh sebagai kustodian sentral di mana semua efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik. Saat ini tengah berjalan suatu proses yang disebut konversi, yaitu suatu proses dimana semua saham yang ada saat ini (masih dalam bentuk sertifikat) akan di konversi kedalam bentuk catatan elektronik yang dimiliki KSEI, yaitu sistem C-BEST. Dengan sistem demikian, dimana yang tercatat adalah Rekening Efek, maka penyelesaian transaksi menjadi lebih efektif dan efesien karena penyelesaian transaksi cukup dilakukan dengan sistem pemindahan-bukuan (book-entry settlement) dari satu rekening ke rekening lainnya.

5.      Perusahaan Efek
            Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat izin dari Bapepam.
            Di Bursa Efek Jakarta terdapat 197 Perusahaan Efek yang menjadi anggota Bursa Efek Jakarta dan menjalankan aktivitas baik sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek maupun Manajer Investasi.

6.      Penjamin Emisi Efek
Penjamin Emisi Efek adalah perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. Kontrak tersebut memiliki system penjamin dalam 2 bentuk:
1.      Best effort, berarti penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku
2.      Full commitment, berarti penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka penjamin emisi yang membelinya.

7.      Perantara Pedagang Efek
Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dapat kita temukan dalam Undang-undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua makna yaitu:
    1)      Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang
    2)      Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai perantara maka perusahaan efek juga dapar melakukan aktivitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan Efek tersebut.

8.      Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk mengelola portofolio Efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis Efek.

9.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang kegiatan industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1.      Bank Kustodian
2.      Biro Administrasi Efek
3.      Wali Amanat (trustee)

10.  Bank Kustodian
Bank Kustodian atau Kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Jasa yang diberikan kustodian, antara lain:
1.      Menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga (Efek).
2.      Mencatat/membukukan semua titipan pihak lain secara cermat.
3.      Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya.
4.      Mengamankan pemindah-tanganan Efek.
5.      Menagih dividen saham, bungan obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Efek yang dititipkan tersebut.
Efek yang dititipan pada Kustodian wajib dibukukan dan dicatat secara sendiri dan bukan merupakan bagian dari harga Kustodian tersebut.

11.  Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek adalah lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi Efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Biro Administrasi efek menyediakan jasa untuk emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan Efek-Efek emiten.
Penyerahan Efek kepada yang berhak dan menerima Efek untuk disimpan, merupakan aktivitas sehari-hari yang dilakukan BAE, selain juga menyampaikan laporan tahunan kepada emiten tentang posisi Efek-Efek yang ditanganinya. Dalam persiapan penawaran umum di pasar perdana, BAE juga membantu emiten dalam pencatata efek.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa BAE sebenarnya berperan membantu emiten untuk mengadministrasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Efek-Efek yang ditawarkan oleh emiten kepada masyarakat dengan biaya yang lebih ekonomis daripada administrasi tersebut dilakukan sendiri oleh emiten. Namun juga perlu dicatat, ada beberapa emiten yang menyelenggarakan sendiri administrasi efeknya. Hal tersebut dapat dimaklumi karena jumlah efek yang ditangani tidak terlalu banya.
12.  Wali Amanat
            Wali Amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang. Jadi peranan wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain peranan tersebut, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi (RUPO).
            Kewajiban utama wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13.  Penasihat Investasi
            Penasihat Investasi adalah perusahaan yang memberikan penasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

14.  Pemeringkat Efek
Pemeringkat Efek adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat / ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi) tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independen, objektif dan jujur). Mengeni risiko suatu efek utang. Di indonesia ini terdapat dua lembaga yang berperan sebagai pemeringkat efek yaitu PT PEFINDO dan PT Kasnic Duff dan Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R).
Manfaat pemeringkat efek bagi investor:
·         Memberikan informasi atas risiko suatu investasi yang dilakukan investor khusunya investasi atas surat berharga utang.
·         Sebagai referensi dalam menentukan tingkat kembalian yang wajar.
·         Penghematan biaya dalam mendapatkan informasi risiko suatu investasi.
·         Perpekstif pilihan investasi yang beragam sesuai risiko Yng Meleakat.
·         Meningkatkan likuiditas portofolio investasi.

15.  Profesi Penunjang
Profesi Penunjang adalah lembaga perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh emiten dalam rangka penawaran umum. Pihak tersebut antara lain;
·         Akuntan
·         Konsultan hukum
·         Penilai
·         Notaris

D.    PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC / INITIAL PUBLIC OFFERING) DI BEI
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.
Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
·         Periode pasar perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
·         Penjatahan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
·         Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.



Secara umum Proses Penawaran Umum saham tahapannya seperti tabel berikut.
Sebelum Emisi
Emisi
Sesudah Emisi
Intern Perusahaan
Bapepam-LK
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
Pelaporan
1.    Rencana go public
2.    RUPS
3.    Penunjukan
Underwriter
Profesi Penunjang
Lembaga Penunjang
4.    Mempersiapkan dokumen
5.    Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin emisi
6.    Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
7.    Tanda tangan perjanjian
8.   Public expose
1.      Emiten menyampai-kan pendaftaran
2.      Expose terbatas di Bapepam
3.      Tanggapan
Kelengkapan dokumen
Kejalasan informasi
Keterbukaan (hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.      Komentar tertulis dalam waktu 45 hari
5.      Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif

1.    Penawaran oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjual
2.    Penjatahan kepada pemodal
3.    Penyerahan efek kepada pemodal

1.      Emiten mencatatkan efeknya di bursa
2.      Perdagangan Efek di bursa

1.   Laporan Berkala
2.   Laporan kejadian penting dan relevan








Syarat Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Publik.
Sebuah Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada masyarakat umum atau lebih tepatnya menarik modal tambahan dari publik untuk tujuan pengembangan perusahaaan.
Misalkan : PT. Mulia Tehnik Makmur tumbuh secara signifikan sampai skala tertentu, dapat mengambil langkah mencari mudal usaha lagi dalam jumlah besar dengan menerbitkan saham dan menjualnya kepada publik. Strategi ini dikenal dengan istilah Go Public.
Untuk menjadi perusahaan publik, tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain secara garis besar :

·         Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dll
·         Perusahaan telah mencapai skala usaha tertentu atau relatif cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan misalnya Kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah aset, nilai penjualan konkret, dll.
·         Perusahaan menunjukan kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti konkrit yang diperlihatkan dalam bentuk berbagai materi. Misalnya laporan keuangan, neraca, pencatatan positif rekening dibank, dll.
·         Perusahaan harus Untung, harus!, masa mau bangrut cari suntikan modal dari publik.
·         Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik.
·         Perusahaan tidak melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
·         Perusahaan taat membayar pajak,
·         Mempunyai reputasi baik, serta bermasa depan cemerlang.
·         Ada pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaanyang akan go public, yaitu sebuah institusi legal yang direstui Bapepam ( Badan Pengawas Pasar Modal)
Perlu diingat, meskipun semua perusahaan yang go public layak dianggap sehat, namun hendaknya memperhatikan usia dan reputasi sebuah perusahaan sebelum membeli sahamnya. Ada perusahaan publik yang sahamnya langsung nyungseppadahal belum lama masuk bursa atau kemudian merugi.
Mekanisme Membeli Saham di Pasar Modal Indonesia
1.      Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
2.      Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
3.      Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan.
4.      Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
5.      Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).
           

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan
            Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi.




DAFTAR PUSTAKA

         Darmadji, Tjiptono dan Hendy M. Fakhruddin. 2001. Pasar Modal di Indonesia: pendekatan tanya jawab. Jakarta: Salemba Empat.

Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

0 comments :

Post a Comment