Di susun untuk memenuhi tugas mata
kuliah PASAR MODAL INDONESIA
DISUSUN
OLEH:
Dini Audia NIM: 140603244
Endah Oktavia NIM:
140603220
Hafas Furkani NIM:
140603189
Hermawan Sahputra NIM: 140603175
Muji Baturrahmi NIM:
140603249
Sahrini S. NIM: 140603184
Dosen Pembimbing :
Zaida Rizqi Zainul SE., M.Si.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
2016
KATA PENGANTAR
Penulis panjatkan puji dan syukur
kehadirat Allah S.W.T atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Penulis dapat
menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah Pasar Modal dan Uang yang berjudul
“Pasar Modal Indonesia” tepat pada waktunya.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada
segenap pihak yang telah membantu memotivasi dan memberi masukan-masukan yang
bermanfaat sehingga Penulis dapat membuat makalah ini dengan baik. Khususnya,
Penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Zaida Rizqi Zainul selaku dosen mata
kuliah Pasar Modal dan Uang yang telah memberi tugas makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu Penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca khususnya serta rekan-rekan
mahasiswa pada umumnya.
Banda Aceh, 26 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I Pendahuluan 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan 2
BAB II Pembahasan 3
A.
Pengertian Pasar Modal 3
B.
Fungsi Dan Manfaat Pasar Modal 4
C.
Struktur Pasar Modal Indonesia 6
D.
Proses Penawaran Umum (Go Public / Initial
Public Offering) Di BEI 14
BAB III Penutup 16
Kesimpulan 16
Daftar Pustaka 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya
melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor
mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual aset.
Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala
sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk
memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya
sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya yang merupakan bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang
dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan
transaksi ekonomi.
B. Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
1. Apa
pengertian dari pasar modal?
2. Apa
fungsi dan manfaat pasar modal?
3. Bagaimana
struktur pasar modal di Indonesia?
4. Bagaimana
proses penawaran umum di BEI?
C. Tujuan
Tujuan kami memaparkan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian dari pasar modal.
2. Untuk
mengetahui fungsi dan manfaat pasar modal.
3. Untuk
mengetahui bagaimana struktur pasar modal di Indonesia.
4. Untuk
mengetahui bagaimana proses penawaran umum di BEI
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PASAR MODAL
Istilah pasar
biasanya digunakan istilah bursa, exchange
dan market. Sementara untuk
istilah modal sering digunakan istilah efek,
securities dan stock. Pasar modal menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan efek pada Pasal 1 ayat (5) adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Menurut beberapa
ahli yang dimaksud dengan pasar modal adalah;
1)
Tjipto Darmadji, dkk; adalah pasar untuk
berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik
dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
2)
Kasmir, pasar modal dalam arti sempit
merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.
Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam
suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam
arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli
dan penjual, di mana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat
atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi
yang ada seperti sarana elektronika.
3)
Menurut John Downes dan Jordan Elliot
Goodman, pasar modal adalah pasar dimana dana modal –utang dan ekuitas–
diperdagangkan. Di dalamnya termasuk penempatan pribadi sumber-sumber utang dan
ekuitas dan juga pasar-pasar dan bursa-bursa terorganisasi.
Dengan demikian,
pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal
merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka
berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor)
adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka
menguntungkan.
B. FUNGSI
DAN MANFAAT PASAR MODAL
Pasar modal berperan menjalankan
dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan
dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang
memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan
kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada
fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).
Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang
kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada
instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan
demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan
karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.
Pasar modal juga mampu menjadi
tolok ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal memungkinkan
percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan
untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu
tersedianya dana dari operasi perusahaan. Ada beberapa manfaat pasar modal,
yaitu:
a. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
b. Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c. Menyediakan
leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
d. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang
sehat.
f. Menciptakan
lapangan kerja / profesi yang menarik.
g. Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
h. Alternatif
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
i.
Membina iklim keterbukaan bagi dunia
usaha, memberikan akses kontrol sosial.
C. STRUKTUR
PASAR MODAL INDONESIA
1. Bapepam-LK
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 503/KMK.01/1997, Badan Pengawas Pasar Modal
adalah pelaksana tugas di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan
Pasar Modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri
Keuangan, dan dipimpin oleh seorang Ketua.
Sejak tahun 2005 Bapepam
disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK
606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005. Bapepam-LK merupakan penggabungan
dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan.
Bapepam-LK berada di bawah
Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan
mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Tujuan Bapepam-LK
adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan
efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
-
Teratur:
menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang
berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara
konsisten.
-
Wajar:
seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar
dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan
masyarakat banyak.
-
Efisien:
kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif
murah.
2. Bursa
Efek
Menurut
UU Pasar Modal no.8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah “pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka”.
Di Indonesia saat ini terdapat dua
bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Yang
dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah
memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek. Kewajiban dan tanggung
jawab bursa efek antara lain:
·
Bursa efek wajib menyediakan sarana
pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
·
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba bursa efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Bapepam.
·
Bursa efek wajib menetapkan peraturan
mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan
penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
Bursa Efek.
3.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah salah satu
lembaga pendukung terselenggarakan kegiatan sistem pasar modal secara lengkap,
selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. lembaga ini yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
LKP saat ini diselenggarakakn oleh PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI
antara lain:
·
Melakukan kliring atas semua transaksi
bursa pada bursa efek di indonesia.
·
Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa.
·
Menyediakan fasilitas pinjam meminjam
efek (securities lending dan borrowing)
4.
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat
penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
Di era Scripless atau Perdagangan Tanpa
Warkat yang saat ini tengah berjalan maka peran KSEI akan menjadi semakin besar
karena LPP akan berfungsi penuh sebagai kustodian sentral di mana semua efek
akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik. Saat ini tengah berjalan
suatu proses yang disebut konversi, yaitu suatu proses dimana semua saham yang
ada saat ini (masih dalam bentuk sertifikat) akan di konversi kedalam bentuk catatan
elektronik yang dimiliki KSEI, yaitu sistem C-BEST. Dengan sistem demikian,
dimana yang tercatat adalah Rekening Efek, maka penyelesaian transaksi menjadi
lebih efektif dan efesien karena penyelesaian transaksi cukup dilakukan dengan
sistem pemindahan-bukuan (book-entry settlement) dari satu rekening ke
rekening lainnya.
5.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek,
dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal tersebut berarti sebuah
Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau ketiga kegiatan usaha
tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan Efek (berbentuk
Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat izin dari
Bapepam.
Di Bursa Efek Jakarta terdapat 197
Perusahaan Efek yang menjadi anggota Bursa Efek Jakarta dan menjalankan
aktivitas baik sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek maupun
Manajer Investasi.
6.
Penjamin
Emisi Efek
Penjamin
Emisi Efek adalah perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan emiten untuk
melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. Kontrak tersebut
memiliki system penjamin dalam 2 bentuk:
1. Best
effort, berarti penjamin emisi hanya menjual sebatas yang
laku
2. Full
commitment, berarti penjamin emisi menjamin penjualan seluruh
saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka penjamin emisi yang
membelinya.
7.
Perantara
Pedagang Efek
Istilah
Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dapat kita temukan dalam
Undang-undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua makna yaitu:
1)
Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya
bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor
tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui
perantara atau broker atau pialang
2)
Pedagang Efek, artinya disamping
bertindak sebagai perantara maka perusahaan efek juga dapar melakukan aktivitas
jual beli saham untuk kepentingan perusahaan Efek tersebut.
8.
Manajer
Investasi
Manajer
Investasi adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari
Bapepam untuk mengelola portofolio Efek untuk para investor/nasabah baik secara
perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada
macam-macam jenis Efek.
9.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Lembaga
Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang kegiatan industri
pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1. Bank
Kustodian
2. Biro
Administrasi Efek
3. Wali
Amanat (trustee)
10. Bank Kustodian
Bank
Kustodian atau Kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya.
Jasa
yang diberikan kustodian, antara lain:
1. Menyediakan
tempat penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga (Efek).
2. Mencatat/membukukan
semua titipan pihak lain secara cermat.
3. Mengamankan
semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya.
4. Mengamankan
pemindah-tanganan Efek.
5. Menagih
dividen saham, bungan obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Efek yang
dititipkan tersebut.
Efek
yang dititipan pada Kustodian wajib dibukukan dan dicatat secara sendiri dan
bukan merupakan bagian dari harga Kustodian tersebut.
11. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro
Administrasi Efek adalah lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam
administrasi Efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder.
Biro Administrasi efek menyediakan jasa untuk emiten dalam bentuk pencatatan
dan pemindahan kepemilikan Efek-Efek emiten.
Penyerahan
Efek kepada yang berhak dan menerima Efek untuk disimpan, merupakan aktivitas
sehari-hari yang dilakukan BAE, selain juga menyampaikan laporan tahunan kepada
emiten tentang posisi Efek-Efek yang ditanganinya. Dalam persiapan penawaran
umum di pasar perdana, BAE juga membantu emiten dalam pencatata efek.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa BAE sebenarnya berperan membantu emiten untuk
mengadministrasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Efek-Efek yang
ditawarkan oleh emiten kepada masyarakat dengan biaya yang lebih ekonomis
daripada administrasi tersebut dilakukan sendiri oleh emiten. Namun juga perlu
dicatat, ada beberapa emiten yang menyelenggarakan sendiri administrasi
efeknya. Hal tersebut dapat dimaklumi karena jumlah efek yang ditangani tidak
terlalu banya.
12. Wali
Amanat
Wali Amanat merupakan pihak yang
dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas
utang. Jadi peranan wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain peranan
tersebut, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Obligasi (RUPO).
Kewajiban utama wali amanat adalah
mewakili para pemegang obligasi dan surat baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang
sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Penasihat
Investasi
Penasihat Investasi adalah
perusahaan yang memberikan penasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau
pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
14. Pemeringkat
Efek
Pemeringkat
Efek adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat / ranking atas efek yang
bersifat utang (seperti obligasi) tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan
pendapat (independen, objektif dan jujur). Mengeni risiko suatu efek utang. Di
indonesia ini terdapat dua lembaga yang berperan sebagai pemeringkat efek yaitu
PT PEFINDO dan PT Kasnic Duff dan Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R).
Manfaat
pemeringkat efek bagi investor:
·
Memberikan informasi atas risiko suatu
investasi yang dilakukan investor khusunya investasi atas surat berharga utang.
·
Sebagai referensi dalam menentukan
tingkat kembalian yang wajar.
·
Penghematan biaya dalam mendapatkan
informasi risiko suatu investasi.
·
Perpekstif pilihan investasi yang
beragam sesuai risiko Yng Meleakat.
·
Meningkatkan likuiditas portofolio
investasi.
15. Profesi
Penunjang
Profesi
Penunjang adalah lembaga perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh
emiten dalam rangka penawaran umum. Pihak tersebut antara lain;
·
Akuntan
·
Konsultan hukum
·
Penilai
·
Notaris
D. PROSES
PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC / INITIAL PUBLIC OFFERING) DI BEI
Penawaran
umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada
masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public
dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.
Penawaran
umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
·
Periode pasar perdana, yaitu ketika efek
ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang
ditunjuk.
·
Penjatahan saham, yaitu pengalokasian
efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
·
Pencatatan efek di bursa, yaitu saat
efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Secara umum
Proses Penawaran Umum saham tahapannya seperti tabel berikut.
Sebelum
Emisi
|
Emisi
|
Sesudah
Emisi
|
||
Intern
Perusahaan
|
Bapepam-LK
|
Pasar
Perdana
|
Pasar
Sekunder
|
Pelaporan
|
1. Rencana
go public
2. RUPS
3. Penunjukan
Underwriter
Profesi
Penunjang
Lembaga
Penunjang
4. Mempersiapkan
dokumen
5. Konfirmasi
sebagai agen penjual oleh penjamin emisi
6. Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek
7. Tanda
tangan perjanjian
8. Public expose
|
1. Emiten
menyampai-kan pendaftaran
2. Expose
terbatas di Bapepam
3. Tanggapan
Kelengkapan
dokumen
Kejalasan
informasi
Keterbukaan
(hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4. Komentar
tertulis dalam waktu 45 hari
5. Pernyataan
pendaftaran dinyatakan efektif
|
1. Penawaran
oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjual
2. Penjatahan
kepada pemodal
3. Penyerahan
efek kepada pemodal
|
1. Emiten
mencatatkan efeknya di bursa
2. Perdagangan
Efek di bursa
|
1. Laporan
Berkala
2. Laporan
kejadian penting dan relevan
|
Syarat Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan
Publik.
Sebuah
Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada masyarakat umum atau lebih tepatnya
menarik modal tambahan dari publik untuk tujuan pengembangan perusahaaan.
Misalkan
: PT. Mulia Tehnik Makmur tumbuh secara signifikan sampai skala tertentu, dapat
mengambil langkah mencari mudal usaha lagi dalam jumlah besar dengan
menerbitkan saham dan menjualnya kepada publik. Strategi ini dikenal dengan
istilah “Go Public”.
Untuk
menjadi perusahaan publik, tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi.
Antara lain secara garis besar :
·
Perusahaan merupakan
badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini,
termasuk mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dll
·
Perusahaan telah
mencapai skala usaha tertentu atau relatif cukup besar yang menyangkut
perputaran uang lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan
misalnya Kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah aset,
nilai penjualan konkret, dll.
·
Perusahaan menunjukan
kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti konkrit yang diperlihatkan dalam
bentuk berbagai materi. Misalnya laporan keuangan, neraca, pencatatan positif
rekening dibank, dll.
·
Perusahaan harus Untung,
harus!, masa mau bangrut cari suntikan modal dari publik.
·
Perusahaan sudah
diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik.
·
Perusahaan tidak
melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
·
Perusahaan taat
membayar pajak,
·
Mempunyai reputasi
baik, serta bermasa depan cemerlang.
·
Ada pihak yang
memberi jaminan terhadap perusahaanyang akan go public, yaitu sebuah institusi
legal yang direstui Bapepam ( Badan Pengawas Pasar Modal)
Perlu diingat,
meskipun semua perusahaan yang go public layak dianggap sehat, namun hendaknya
memperhatikan usia dan reputasi sebuah perusahaan sebelum membeli sahamnya. Ada
perusahaan publik yang sahamnya langsung “nyungsep”padahal belum lama masuk bursa atau kemudian merugi.
Mekanisme Membeli Saham di Pasar Modal
Indonesia
1. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek
dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan
Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu
sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
2. Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual
dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan
lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan
nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual
dan/atau harga beli yang diinginkan.
3. Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh
Perusahaan Efek bersangkutan.
4. Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam
sistem perdagangan di Bursa Efek.
5. Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari
seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang
disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar modal merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual
efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang
ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan
Pasar
modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi
dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan
memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik
dana melalui investasi.
DAFTAR PUSTAKA
Darmadji,
Tjiptono dan Hendy M. Fakhruddin. 2001. Pasar Modal di Indonesia: pendekatan
tanya jawab. Jakarta: Salemba Empat.
Soemitra,
Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
0 comments :
Post a Comment